Langkah Pemkot Yogyakarta di Masa Penegakan PPKM Darurat
Laju pertambahan angka pasien terkonfirmasi positif Covid 19 belum juga menurun secara signifikan. Secara statistis angka penambahan cenderung naik untuk cakupan se DIY. Hal ini harus disikapi secara lebih serius oleh Pemerintah , stake holder serta masyarakat secara bersama sama.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah cepat dalam penegakan Kebijakan PPKM Darurat ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat) sebagaimana tertuang dalam Instruksi Walikota Yogayakarta nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Yogyakarta.
Secara ringkas skenario pengendalian kasus covid 19 dengan mempertimbangkan warna zona di wilayah dengan memaksimalkan peran satgas ataupun Posko PPKM di tingkat Kelurahan sampai dengan RT/RW dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam memantau mobilitas masyarakat.
Selain itu juga diatur terkait ketentuan perkantoran/ tempat kerja, pembatasan jam buka mall, pembatasan layanan restoran (hanya melayani takeaway), dan peniadaan kegiatan sosial masyarakat/keagamaan/ budaya dan olahraga yang menimbulkan potensi kerumuman. Kegiatan PPKM Darurat ini harus terlaksana dengan baik. Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan jaminan di seluruh lini bahwa tidak ada kegiatan di masyarakat yang dapat berpotensi menghambat PPKM Darurat ini. Juga sebagai bentuk daya dukung Pemerintah dalam mengakomodir kepentingan yang lebih luas.
Kebijakan lain yang diambil oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana dikuti dari laman warta.jogjakota.go.id, adalah percepatan pelaksanaan vaksin , dimana saat ini sebanyak 18 titik tersebar di setiap Puskesmas, serta di 13 Rumah Sakit di Kota Yogyakarta, ditambah 2 klinik. Dengan target 300.000 sasaran vaksin di masa darurat ini. Hal ini sebagai usaha untuk dapat mencapai angka kecukupan imunitas sebesar 70%. Saat ini baru tercapai 150.000 sasaran. Dengan daya dukung diatas, Pemerintah Kota Yogyakarta baru bisa menyasar 3000 vaksin per hari. Kendalanya pada pemenuhan SDM yang saat ini sangat terbatas. SDM tersebut adalah petugas pendaftar, petugas screening, vaksinator dan pengawas pasca vaksinasi. Oleh karena itu Pemkot Yogyakarta berencana membuka relawan yang terdiri dari masyarakat umum, medis dan paramedis.
Selain sisi pencegahan, aspek penangan juga menjadi perhatian dari pemerintah Kota Yogyakarta. Upaya penambahan bed/ tempat tidur dibeberapa rumah sakit baik milik pemerintah ataupun swasta terus dilakukan. Alternative lain yang diupayakan adalah menyiapkan shelter tambahan unit isolasi terpusat di Rusunawa Gemawang dengan kapasitas 34 kamar. Ditambah dengan isolasi mandiri berbayar di beberapa hotel yang menampung 60 kamar. Bagi hotel yang menyediakan tempat isolasi mandiri berbayar, pemerintah Kota Yogyakarta akan memberikan support visiting tenaga medis dan desifektan. Bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, Pemkot juga hadir dalam memberikan jaminan permakanan.
Keseriusan Pemkot Yogyakarta dalam pencegahan dan Penanganan Covid 19 ini membuahkan 5 (lima) kali refocusing Anggaran bahkan masih akan dilakukan lagi untuk menjamin ketersediaan alokasi anggaran.
Berbagai langkah Pemkot Yogyakarta ini tentunya tidak akan berhasil tanpa adanya sinergitas berbagai stakeholder terkhusus masyarakat Jogja yang istimewa. Spirit Segoro Amarto yang terwujud nyata akan menjadi salah satu kunci keberhasilan pencegahan dan penanganan covid 19. Berdisiplin, saling menjaga, saling membantu serta saling bersinergi hendaknya menjadi komitment bersama yang harus ditegakkan. Seperti pepatah Jawa ‘Holobis kuntul baris’ .