Tripilar Kelurahan Suryodiningratan Pantau Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Idul Adha
Suryodiningratan ( 22/07/2021). Kebijakan PPKM Darurat yang berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 dan diberlakukan kembali sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 dengan mendasarkan pada Instruksi Walikota Yogyakarta nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan dan Pemberlakuan Kembali Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 19 di wilayah Kota Yogyakartasebagaimana telah diubah dengan Instruksi Walikota Nomor 15 Tahun 2021. Dengan mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 19/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Desease 19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berkaitan dengan pelaksanaan rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Adha, secara tegas Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Yogyakarta. Peribadatan Idul Adha dilaksanakan dirumah masing masing s, panitia, pengelola pemotongan hewan kurban, atau takmir masjid wajib membuat surat pemberitahuan tempat pemotongan hewan kurban kepada Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dengan tembusan Mantri Pamong Praja dan Forkompim Kemantren setempat. Selanjutnya, proses pemotongan hewan kurban dilakukan dengan pengawasan petugas Dinas Pertanian dan Pangan di masing-masing Kemantren bersama dengan Tim Satgas Covid-19 Kelurahan. Pendistribusian daging kurban pun harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, yakni diantar dari rumah ke rumah agar tidak menimbulkan kerumunan.
Demikian pula pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di wilayah Kelurahan Suryodiningratan, sebanyak 15 (lima belas) titik penyembelihan hewan kurban dengan total 76 (tujuh puluh enam) ekor sapi dan 98 (Sembilan puluh delapan) ekor domba/kambing dilaksanakan dengan mematuhi protocol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan penyembelihan dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Juli 2021 sebanyak 12 titik lokasi dan 3 titik lokasi dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Juli 2021. Pembatasan jumlah panitia dengan tidak mengundang jagal atau pengeksekusi dari wilayah di luar Suryodiningratan pun menjadi salah satu hal yang wajib dilaksanakan dan juga pemecahan lokasi (berjarak) .
Gerakan meminimalisir penggunaan kantong plastik juga menjadi salah satu kampanye ramah lingkungan yang diangkat pada pelaksaan penyembelihan hewan kurban tahun ini. Panitia membungkus daging kurban dengan menggunakan besek, daun jati dan juga ada yang memilih memanfaatkan keranjang yang terbuat dari bambu. Hal ini sebagai upaya mengurangi sampah yang tidak bisa didaur ulang.
Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban menjadi point penting yang dikawal dan dimonitoring secara ketat oleh satgas Penanganan Covid 19 Kelurahan Suryodiningratan yang dipimpin langsung oleh Lurah Suryodiningratan bersama dengan Babinkamtibmas dan Babinsa. Secara marathon team satgas memantau setiap titik lokasi penyembelihan guna memastikan proses penyembelihan dilaksanakan sesuai aturan dan menerapkan protokol kesehatan. (rie)