MEMERDEKAKAN HAK ANAK DENGAN VITAMIN A
Suryodiningratan (3/8/2021).
Anak merupakan aset berharga bagi masa depan bangsa. Merekalah kelak yang akan mewarnai dunia dan meneruskan apa yang telah ditorehkan oleh para pendahulunya. Dengan demikian anak harus dipersiapkan menjadi pribadi yang benar-benar sehat jasmani dan rohani, berkarakter, serta berintegritas. Negara harus dapat menjamin bahwa anak dapat tumbuh kembang dengan baik sebagaimana tertuang dalam konversi hak anak yang menjadi kiblat bagi penggagasan berbagai kebijakan terkait dengan anak.
Komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam rangka mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak tertuang secara nyata dalam Visi Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan berkualitas, berkarakter dan inklusif, pariwisata berbasis budaya dan pusat pelayanan jasa yang berwawasan lingkungan dan ekonomi kerakyatan. Terkait dengan pembangunan sumber daya manusia, khususnya terkait anak, visi tersebut kemudian dijabarkan dalam poin misi meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan , sosial dan budaya.
Diperlukan terobosan dan strategi yang akurat guna mengawal misi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di masa pandemi. Dalam situasi ini, kegiatan di masyarakat sangat terbatas. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan peningkatan kualitas kesehatan yang tertuang dalam berbagai program terus berjalan dengan baik. Terlebih, bulan Agustus merupakan bulan Vitamin A bagi balita dan ibu nifas.
Sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor : GM.02.03/2/4287/2021 tertanggal 27 juli 2021 perihal Pemberitahuan Mengenai Bulan Penimbangan dan Pemberian Kapsul Vitamin A Bulan Agustus, maka pemantauan status gizi dan pemberian kapsul vitamin A tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat baik di Posyandu, Puskesmas maupun kunjungan rumah. Alternatif metode pemberian kapsul vitamin A serta pemantauan status gizi bagi bayi dan balita harus dikoordinasikan dengan satgas penanganan Covid di wilayah masing masing dengan mempertimbangkan status zona resiko penularan Covid-19.
Intervensi pemberian Kapsul Vitamin A bagi anak usia 6-59 bulan dan ibu nifas yang bertujuan selain untuk mencegah kebutaan juga untuk menanggulangi kekurangan Vitamin A (KVA) yang masih cukup tinggi pada balita. Sasaran program ini adalah balita dari usia 6 bulan sampai dengan 59 bulan. Vitamin A yang dibagikan adalah vitamin A dosis tinggi. Ada 2 jenis vit A yang diberikan yaitu vitamin A biru (100.000 IU) untuk bayi usia 6-11 bulan, dan vitamin A merah (200.000 IU) untuk usia 12-59 bulan.
Pemberian suplemen Vitamin A sebanyak 2 kali per tahun pada anak umur 6-59 bulan dapat mencegah kekurangan Vitamin A dan kebutaan (buta senja). Vitamin A juga mampu meningkatkan sistim kekebalan tubuh sehingga mengurangi kejadian kesakitan dan kematian pada balita karena berperan mencegah timbulnya komplikasi pada penyakit yang sering terjadi pada balita seperti Campak dan Diare. Bagi Ibu menyusui, selain mencegah kebutaan, Vitamin A juga sangat dibutuhkan untuk pembentukan ASI yang berkualitas tinggi guna memenuhi kebutuhan bayi pada bulan-bulan pertama kehidupannya.
Pemantauan status gizi balita dan pemberian vitamin A yang dilaksanakan oleh kader posyandu dan kader kesehatan di wilayah akan menjauhkan permasalahan stunting di masa yang akan datang. Yang tak kalah penting, hal ini juga merupakan wujud nyata pemenuhan hak kemerdekaan anak untuk mendapatkan akses kesehatan setinggi-tingginya. (rie)