Sosialisasi Retribusi Kebersihan di Kelurahan Suryodiningratan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan Kota Yogyakarta yaitu Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan tanggal 29 Desember 2023 dengan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta yaitu Bapak Sambudi, Bapak Karyadi, dan Bapak Muh. Tohar. Peserta dihadiri oleh seluruh pengelola retribusi wilayah dan Ketua RW se-Kelurahan Suryodiningratan. Sosialisasi ini bertempat di Aula Bisma Kelurahan Suryodiningratan, Rabu (06/03/2024).
Dalam sambutannya Lurah Suryodinigratan, Riyan Wulandari, S.STP, MIP. menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan Sosialisasi ini adalah memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait retribusi kebersihan yang akan diterapkan di Kota Yogyakarta khususnya Kelurahan Suryodiningratan. Sebagaimana kita ketahui bersama, kebersihan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal kita.
Dalam acara tersebut dijelaskan mengenai tujuan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta yang akan menghadapi penutupan permanen dari TPA Piyungan pada tahun 2024 ini. Sehingga warga Kota Yogyakarta harus mulai secara mandiri mengelola sampah yang dihasilkan sembari Pemerintah Kota Yogyakarta yang telah mempersiapkan segala sarana prasarana pengolahan sampah yang berbasis di Kota Yogyakarta.